admasyitoh.com

Perpanjang SIM Luar Kota di Surabaya, Emang Bisa?

Saya pertama kali buat SIM (kebetulan SIM C) tahun 2017 lalu, ketika awal-awal kuliah S2, sekitar bulan Mei. Jadi, Mei tahun 2022 kemarin adalah jadwal saya untuk melakukan perpanjangan SIM, kalau masih mau SIM ini tetap hidup.

Telat ya? Teman-teman yang lain, hampir semua, sudah punya SIM sejak SMA. Saya baru bikin ketika kuliah, S2 lagi. Maklum yeorobun, saya termasuk telat belajar nyetir motor. Baru setelah lulus S1 berani belajar motoran dan akhirnya memutuskan untuk buat SIM.

Dulu bikin SIM karena memang sejak kuliah S2 baru pegang motor sendiri. Kuliah, ngelesi, kemana-mana motoran sendiri. Jadi mau tidak mau harus ada SIM, daripada risiko kena tilang. Males ngurus ribetnya kalau ketilang, iya nggak sih?

Setelah lulus S2, lalu nikah, saya memang lebih banyak di rumah. Apalagi sudah ada 'sopir privat' yang siap mengantar kemana-mana. Jadi makin jarang motoran. Paling yang dekat-dekat saja, seperti ke pasar, minimarket, gitu-gitu doang. Bisa dibilang sudah nggak butuh-butuh amat SIM-nya.

Tapi kalau suatu saat saya butuh (misalnya sudah kerja di luar), lalu saya harus bikin SIM lagi dari awal, rasanya saya kesulitan. Sebab, bikin SIM dari awal artinya saya harus tes lagi dari awal. Mulai tes tulis sampai praktik.

Serangkaian tes ini butuh waktu. Iya kalau sekali tes langsung lulus. Kalau enggak? Harus bolak-balik tes dan jelas ini menghabiskan lebih banyak waktu. Jadi, daripada saya nanti ribet harus tes ini-itu untuk bikin dari awal, mending saya urus sekarang. Toh, tidak seribet itu. Sekali jalan sudah beres. Penasaran? Yuk, simak tulisan ini sampai selesai ya!

SYARAT PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA

Pertama kali bikin SIM, waktu itu saya belum menikah. KTP masih warga Batu. Jadi bikin SIM di Batu. Tahun 2018 merried, KTP saya berubah jadi Ngawi karena ikut suami.

Tetapi, domisili saya tetap Surabaya karena suami kerja di sini. Awalnya saya sempat mengira kalau perpanjang SIM harus ke Ngawi, sesuai alamat di KTP. Kebayang kan bagaimana riweuhnya kalau harus mondar-mandir Surabaya-Ngawi yang nggak deket

Ternyata tidak pemirsa!

Sekarang urus perpanjangan SIM tidak harus sesuai dengan alamat di KTP. Bisa di mana saja di seluruh wilayah Indonesia! 

Cukup datang ke kantor Polres kota domisili untuk mendapatkan informasi terkait. Atau, yang lebih gampang lagi tinggal telpon atau kontak di official sosial media instansi terkait. Saya sendiri mendapat informasi dari akun Instagram Humas Polrestabes Surabaya.

Nah, enaknya di Surabaya itu kita tidak harus datang ke Polres untuk mengurus perpanjangan SIM ini. Polrestabes Surabaya menyediakan mobil Layanan SIM Keliling di beberapa lokasi untuk 'menjemput bola'. Jadi warga Surabaya tidak perlu datang ke kantor polres. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling dan proses pun bisa berjalan.

Dari informasi yang saya peroleh, mobil Layanan SIM Keliling ini ditempatkan di beberapa titik yaitu Jatim Expo, Tunjungan Plaza, Siola, Taman Bungkul dan Colombo. Kemarin saya pilih ke Jatim Expo, karena lokasinya memang yang terdekat dari rumah, cuma lima menit naik motor.

Seminggu sebelum masa berlaku SIM habis, saya sudah survey lebih dulu untuk memastikan sekaligus cari informasi lebih jelas. Ternyata tukang parkir di lokasi mengarahkan saya ke Terminal Bratang, karena saat itu jadwalnya si mobil keliling ke sana.

Yeorobun, saya ingatkan lagi kalau memang berniat mau perpanjang SIM jangan sampai terlambat, ya! Karena berdasarkam aturan terbaru, terlambat sehari saja kita harus mengurus ulang dari awal. Ya, betul! Harus bikin baru.

Jadi lebih baik segera diurus ya, sebelum menyesal kemudian. Bila perlu pasang alarm pengingat atau reminder di handphone. Yah, seminggu atau tiga hari sebelum batas masa berlaku habis.
Sebab, dari pengalaman orang kemarin, kalau terlalu jauh jaraknya, misalnya dua minggu dari tanggal berakhir, juga terlalu awal. Bisa-bisa disuruh pulang oleh petugasnya dan balik lagi seminggu kemudian.

Mengurus perpanjangan SIM sekarang gampang kok! Syaratnya sederhana, nggak aneh-aneh. Cukup siapkan dokumen dan perlengkapan yang dibutuhkan berikut ini.

  • Fotocopy KTP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy SIM lama sebanyak 3 lembar
  • KTP asli
  • SIM lama asli
  • Alat tulis seperti pulpen
  • Uang cash

Bagi yang tidak bisa membawa KTP, siapkan surat pernyataan resmi pengganti KTP dari pemerintah (sayangnya saya lupa, ini dari pemerintah desa atau Dispendukcapil) Simpel kan? Tidak perlu bawa surat keterangan sehat. Alasannya apa? Nanti saya jelaskan di bawah, ya!

ALUR PERPANJANGAN SIM LUAR KOTA

1. Pendaftaran

Saya berangkat dari rumah dan sampai di lokasi sekitar pukul 7.40 WIB. Nggak nyangka ternyata antrian sudah panjang, yeorobun! Begitu datang, saya langsung menghampiri petugas untuk mendaftarkan diri. 

Selanjutnya saya diminta mengantri seperti yang lain. Kalau dihitung, saya mungkin antrian belasan. Karena memang tidak ada nomer antrian. Tidak ada booking online. Dan tidak ada calo. Jadi siapa yang datang lebih cepat, dia yang dilayani lebih dulu. Langsung daftar on the spot

Pukul 8.00 tepat proses dimulai. Di sini, saya diminta untuk menyerahkan 2 lembar FC KTP dan 2 lembar FC SIM lama yang sudah disiapkan sebelumnya. Kalau belum punya fotocopy-nya saat itu, yeorobun tidak perlu khawatir. Biasanya ada petugas fotocopy di lokasi kok! Tidak perlu pergi keluar untuk cari tukang fotocopy deh...

Setelah berkas dikumpulkan, saya harus menunggu lagi, sampai dipanggil untuk melakukan proses selanjutnya. Kira-kira setengah jam kemudian nama saya baru dipanggil. Wah, kalau tahu begini harusnya saya berangkat lebih pagi biar bisa dipanggil lebih dulu, begitu pikir saya.
Tapi, secara keseluruhan proses perpanjangan SIM ini relatif cepat kok. Petugas juga on time, tidak ada jam karet.

2. Tes kesehatan

Di awal tadi saya sudah sebutkan kalau sekarang kita tidak perlu lagi membawa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas. Nah, sekarang prosedurnya adalah surat keterangan sehat untuk syarat mengurus SIM hanya boleh diterbitkan oleh dokter kepolisian. Artinya, kita hanya boleh menggunakan surat yang diperoleh dari pemeriksaan petugas kesehatan ketika tes kesehatan di lokasi.

Kemarin ada bapak-bapak yang membawa surat keterangan sehat dari puskesmas. Ternyata tidak sah ya, pemirsa! Suratnya dikembalikan lagi oleh petugas. Petugas di lapangan juga menegaskan kalau setelah tes kesehatan nanti pasti dapat surat keterangan dan surat itulah yang akan dipakai.

Saya tidak tahu apakah aturan ini juga berlaku di tempat lain, di seluruh Indonesia, atau hanya di Surabaya.

Proses tes kesehatannya sendiri cepat kok. Diawali dengan pengukuran berat dan tinggi badan. Lalu dilanjutkan dengan mengukur tensi atau tekanan darah--proses ini masih sangat umum, sering kita lakukan. Kemudian tes buta warna dan wawancara singkat terkait riwayat kesehatan maupun penyakit kronis. Dan, diakhiri dengan tes pendengaran.

Nah, yang menurut saya berbeda adalah tes pendengaran. Seumur hidup saya baru sekali ini menjalani tes pendengaran. Alat tesnya sangat sederhana. Memakai garputala, yaitu tongkat logam bercabang (seperti huruf Y atau garpu bercabang dua) yang bisa bergetar dan berbunyi ketika dipukul dengan logam serupa.

Alat ini didekatkan dan dipukul di belakang telinga kita. Ketika dipukul, bunyinya mirip seperti lonceng yang berdenging agak pelan. Intinya, kita akan diminta untuk mendengar bunyi lonceng tersebut dan memberi isyarat jika bunyi sudah tidak terdengar lagi.

Selanjutnya, petugas yang akan menyimpulkan hasilnya, apakah kita lolos uji tes kesehatan atau tidak. Bagaimana jika tidak lolos? Nah, itu saya juga tidak tahu karena alhamdulillah saya dinyatakan lolos. Mungkin yeorobun yang pernah punya pengalamab berbeda, bisa berbagi di kolom komentar.

Oiya, hampir lupa! Kemarin saya dikenai biaya sebesar 40.000 rupiah untuk serangkaian tes dan penerbitan surat keterangan sehat ini. Biaya ini mungkin berbeda di daerah lain.

3. Tes psikologi

Setelah tes kesehatan, kita akan diarahkan menuju tahap berikutnya yaitu tes psikologi. Sebelumnya, kita akan diminta membayar sebesar 75.000 rupiah untuk biaya tes.

Kemudian kita akan diberi buku kumpulan soal (seperti soal ujian nasional SMP/SMA) yang berisi pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab dengan sistem YA dan TIDAK sesuai kondisi aktual yang kita alami. Total ada 30 butir soal, tetapi kemarin saya hanya diminta untuk mengisi sampai nomor 25, entah apa alasannya.

Tidak ada batas waktu khusus untuk mengerjakan soal tes psikologi. Jadi pergunakan waktu sebebas mungkin. Tidak ada jawaban benar atau salah. Yang penting adalah mengisi jawaban dengan cermat, teliti dan jujur sesuai kondisi sebenarnya.

Kalau sudah, nanti petugas yang akan menyimpulkan hasilnya apakah kita bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

4. Pengisian dokumen

Nah, ini nih inti dari proses perpanjangan SIM yang sebetulnya--menurut saya. Tes kesehatan lewat, tes psikologi lewat, berikutnya adalah pengajuan perpanjangan SIM yang kita mau.

Di tahap ini, kita akan diminta mengisi formulir perpanjangan SIM. Data yang diminta seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat dan tanggal lahir. Inilah gunanya membawa alat tulis sendiri, karena petugas tidak menyediakan pulpen ya!

Kalau sudah diisi, serahkan formulir kepada petugas untuk diperiksa, bersama dengan FC KTP, FC SIM lama, KTP dan SIM lama asli. Jadi, SIM yang sudah tidak berlaku akan ditarik oleh kepolisian.

Di sini kita akan dikenai biaya untuk membuat SIM baru yang besarnya beragam, tergantung dari jenisnya. Biaya perpanjangan SIM C adalah 75.000 rupiah, sedangkan untuk SIM A sebesar 80.000. Untuk jenis SIM yang lain bisa dicek sendiri di website kepolisian RI ya! Besar nominalnya sama kok di semua daerah, karena sudah diatur dalam Undang-undang terkait.

5. Pengambilan foto

Tahap terakhir yaitu pengambilan gambar atau foto. Studionya mini, ada di dalam mobil minibus yang disediakan.

Pada tahap ini, kita akan mengambil file tanda tangan dan foto wajah yang akan dicetak di SIM baru. Berdandan dan berhiaslah seperlunya, namun jangan terlalu berharap hasil yang memuaskan. Ingatlah bahwa studio dan perangkatnya terbatas. Petugasnya pun bukan fotografer profesional.

Proses pencetakan SIM baru membutuhkan waktu kurang lebih 15-20 menit. Kalau sudah jadi, petugas akan memanggil nama kita untuk menyerahkan SIM yang baru dan KTP asli. Dan, berakhirlah rangkaian proses perpanjangan SIM ini... Alhamdulillah, yeay SIM sudah baru! Berkendara nggak waswas lagi deh!

SUMMARY

Saat ini mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan dari berbagai daerah, tidak harus ke tempat asal. Aturan terbaru memudahkan warga untuk mengajukan perpanjangan SIM di daerah domisilinya. Saya sebagai warga ber-KTP Ngawi bisa dengan mudah perpanjang SIM di Surabaya.

Syarat perpanjangan SIM pun mudah, tanpa surat domisili. Prosesnya pun relatif cepat dan tidak ribet. Lebih gampang lagi dengan adanya mobil Layanan SIM Keliling. Warga tidak perlu datang dan antri di kantor polres. Cukup merapat ke Layanan SIM Keliling, semua beres.

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda tergantung dari jenis SIM-nya. Untuk perpanjangan SIM C, total biaya yang dikenakan sebesar 190.000 rupiah, yang digunakan untuk tes kesehatan, tes psikologi serta pengajuan dan pembuatan kartu SIM baru.

Jadi, manfaatkan kemudahan proses dan layanan SIM Keliling ini dengan baik. Jangan lupa cek masa berlaku SIM milikmu ya! Pasang alarm pengingat, agar tidak sampai lewat masa berlakunya!

Alfia D. Masyitoh
Lifestyle blogger, content writer and full time mother who loves EXO Baekhyun and SF9 Chani. Part of EXO-L and Fantasy.

Related Posts

Post a Comment