Yeorobun, kalau pelaku bullying masih anak-anak di bawah umur atau anak sekolah, kira-kira bisa kena hukum pidana nggak ya? Pasal tentang bullying di Indonesia sebetulnya sudah jelas menyebutkan tentang hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Tapi, bagaimana jadinya kalau kasus ini terjadi pada remaja atau anak di bawah umur?
Mari kita diskusikan bersama! Supaya bisa melindungi keluarga kita—khususnya anak-anak—dari kejadian bullying yang sangat merugikan ini.
DISCLAIMER! Artikel ini ditulis orang bloger cupu yang bukan mahasiswa/sarjana hukum, tidak pernah belajar hukum secara formal dan tentu saja bukan ahli hukum. Penulis hanya menulis ulang hasil membaca berbagai sumber, jadi kalau ada yang salah, tolong dikoreksi ya, yeorobun yang budiman :)
Pasal tentang Bullying
Kemarin aku sudah membahas tentang salah satu isu kenakalan remaja yang akhir-akhir ini sering terjadi di sekitar kita, yaitu bullying alias perundungan atau perisakan. Yuk, kita review sedikit!
Bullying atau perundungan (dalam bahasa Indonesia dikenal juga sebagai penindasan atau perisakan) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti atau dilakukan secara terus menerus. Poin utama dari bullying adalah ada perbedaan atau ketidak seimbangan kekuatan, serta dilakukan secara berulang-ulang.
Bullying ini bisa terjadi dimana saja dan siapa saja, seperti di tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual dan lain sebagainya. Dalam kasus anak-anak atau remaja bisa dibatasi sebagai school bullying atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Menurut Riauskina, Djuwita dan Soesetio (2005) school bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang guru atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.”
Laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI menyebutkan bahwa bullying dapat dikelompokkan menjadi 6 kategori yaitu:
- Kontak fisik langsung - seperti memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, serta memeras dan merusak barang milik korban
- Kontak verbal langsung - seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan (put downs), mengganggu, memberi panggilan nama (name calling), sarkasme, mencela, mengejek, mengintimidasi, memaki dan menyebarkan gosip
- Non verbal langsung - contohnya dengan melihat sinis, menjulurkan lidah atau menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek dan mengancam (biasanya dibarengi dengan bullying fisik atau verbal)
- Non verbal tak langsung - seperti mendiamkan seseorang, memanipulasi hubungan sehingga merusak persahabatan, sengaja mengucilkan atau diskriminasi, termasuk mengirim surat kaleng
- Cyberbullying - bullying melalui media teknologi atau memanfaatkan media elektronik seperti sosial media
- Pelecehan seksual - tindakan pelecehan baik agresi fisik maupun verbal, dilakukan secara langsung maupun dengan sarana media elektronik
Perilaku yang tidak terpuji ini jelas merugikan sekali, yeorobun. Dampaknya bukan hanya bagi korban yang bisa trauma seumur hidup. Pelaku juga bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat. Bagi masyarakat atau orang yang melihat, juga bisa menimbulkan persepsi yang tidak semestinya. Intinya, bullying bisa merugikan banyak pihak.
Dalam kasus school bullying yang melibatkan anak-anak, baik pelaku maupun korban adalah anak-anak di bawah umur, biasanya menimbulkan pertanyaan, apakah pelaku bisa dipidanakan? Mengingat, ada aturan yang membuat anak di bawah umur tidak bisa dijerat hukum pidana seperti orang dewasa.
Nah, untuk menjawabnya, mari kita renungkan dulu peraturan hukum di bawah ini! Sebab, negara telah berkomitmen untuk mengakui dan melindungi hak-hak anak. Jadi, semua sudah diatur dalam undang-undang.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ini sudah jelas disebutkan bahwa setiap anak Indonesia berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang tanpa gangguan berupa kekerasan. Anak-anak juga tidak boleh mendapat diskriminasi.
Bullying jelas-jelas merupakan tindak kekerasan. Artinya pelaku bullying telah melanggar hak hidup korban—dalam hal ini anak-anak—sesuai undang-undang di atas.
Perlindungan anak di Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum menginjak usia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Jadi misalnya ibu hamil dibully, lalu berdampak ke janinnya, maka si janin ini sudah dijamin dalam undang-undang. Begitukah? Cmiiw…
Di sisi lain, Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi pelaku yang terbukti secara hukum melanggar pasal ini maka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Nah, pelaku yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun) tidak dihukum seperti orang dewasa pada umumnya, tetapi diadili sesuai UU No. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 79 ayat 2. Pelaku di bawah umur akan dikenai hukuman pidana yang dikurangi setengahnya, dibandingkan dengan orang dewasa. Artinya, anak-anak (termasuk remaja di bawah umur 18 tahun) bisa dikenai sanksi pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Wah, jadi ternyata meskipun masih anak-anak di bawah umur tetapi bisa bisa kena sanksi pidana lo, kalau terbukti melakukan tindakan perundungan.
Pasal Bullying di Sosial Media
Cyberbullying atau bullying melalui sosial media ternyata diatur dalam undang-undang yang berbeda. Bukan dengan Undang-undang Perlindungan Anak atau kekerasan, cyberbullying ini diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45B.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kesimpulannya, yeorobun, bullying yang melibatkan anak-anak atau remaja tetap bisa dipidanakan, meskipun pelaku adalah anak di bawah umur 18 tahun. Bukan lantas karena belum dewasa, pelaku anak-anak jadi bebas dari jeratan hukum. Mereka tetap bisa dihukum dengan ketentuan pidana dikurangi setengah dari lamanya pidana yang berlaku untuk orang dewasa.
Wah, ternyata pelaku juga rugi ya kalau sampai terbukti melakukan bullying. Karena itulah, penting bagi kita sebagai orang tua untuk melindungi anak-anak kita dari perilaku kenakalan remaja ini. Jangan sampai menjadi korban atau bahkan pelaku. Semoga anak-anak kita dihindarkan dari peristiwa buruk yang tidak diinginkan seperti ini, ya!
Ingat, pasal tentang bullying maupun pasal tentang bullying maupun cyberbullying ini bisa menjerat anak-anak lo! Yuk, kita bentengi anak-anak kita dengan kekuatan karakter dan norma agar bisa menjadi generasi yang memiliki masa depan cerah. Semoga bermanfaat!
Referensi
- Revisi UU ITE, Atur Soal Cyberbullying - https://www.kominfo.go.id/content/detail/7966/revisi-uu-ite-atur-soalcyber-bullying/0/berita_satker
- Jerat Hukum Pelaku Bullying terhadap Anak - https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-ibullying-i-terhadap-anak-lt550264153eb3a
- Bullying Anak di Bawah Umur? Bisakah Dipidanakan? https://solusihukum.co/bullying-anak-dibawah-umur-bisakah-di-pidanakan/
Yang jadi perhatian saya adalah soal kekerasan yang tertanam dalam pendidikan di ekskul sekolahan. Masih ada sekolahan yang mengadakan ritual tampar-tampar di kemah kepemimpinan mereka. Dan itu dianggap normal... Padahal banyak korban nya.
ReplyDeleteMalah selagi masih anak-anak dikenakan sanksi aja yang sesuai. Agar kedepannya bisa meminimalisir kejadian tersebut terulang lagi dan kalau bisa jangan sampai terjadi lagi. Kalau udah gede, makin rumit ngasih tahunya.
ReplyDelete